Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pembuatan surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMK Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Tak hanya pembuat Suket, pihak yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 ke dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pun harus diproses yang sama.
Hal itu disampaikan Mahfud untuk menanggai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan seluruh permohonan kasasi Subhan Palal, Jumat (30/10/2026). Dalam petitumnya, advokat itu meminta majelis hakim MA agar menyatakan Suket Gibran yang bernomor 9149/D.D1/KS/2019 dan diterbitkan Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang menjadi Kementerian Dikdasmen) pada 6 Agustus 2019, tidak sah, dan juga meminta agar Suket itu dicabut dari yang menguasainya.
Dengan demikian, MA membatalkan Suket yang digunakan Gibran untuk mengikuti Pilpres 2024 sebagai Cawapres, dan menjadi calon walikota pada Pilwalkot Solo 2020 itu.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. TETAPI pembuatan Suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara pidana. KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa," kata Mahfud di akun X-nya, Sabtu (31/10/2026).
Terkait perdebatan yang muncul setelah vonis MA itu terbit, Mahfud mengatakan bahwa vonis itu berlaku surut atau rertoaktif.
"Pasca vonis MA tentang Suket Gibran, ada yang bilang vonis itu berlaku ke depan (prospektif) dan ada yang bilang berlaku surut (retroaktif). Kalau ex-nunc istilah dalam vonis dinyatakan "dibatalkan" atau MA "membatalkan" artinya berlaku prospektif. Sedangkan kalau ex-tunc yang berlaku surut (retroaktif) diksi amar putusan MA berbunyi "batal". MA menyatakan batal, artinya suket itu dianggap tak pernah ada dan penggunaannya sejak awal tidak sah," kata Mahfud.
"Vonis MA terkait Suket Gibran menyatakan "batal" , bukan "membatalkan. Ex-tunc artinya berlaku retroaktif dan Suket itu dianggap tidak pernah ada sehingga penggunaannya dianggap tidak sah sejak awal," imbuhnya.
Seperti diketahui pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, karena menyatakan bahwa bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang menempuh pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat di sekolah asing (di luar negeri) dan tidak memiliki bukti kelulusan/ijazah SMA tersebut, dikecualikan apabila yang bersangkutan telah memiliki bukti kelulusan jenjang perguruan tinggi.
Pasal ini bertentangan dengan pasal 169 huruf r UU Pemilu yang mewajibkan Capres/Cawapres minimal berijazah SMA.
Sebelum mengajukan kasasi, Subhan menggugat ke PTUN, akan tetapi PTUN memutuskan tidak berwenang menangani gugatan itu.
Subhan kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), akan tetapi putusannya sama; tidak berwenang menangani.
Subhan mengajukan kasasi ke MA, dan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai tambahan, dan dikabulkan.
Putusan MK itu menyatakan tidak menemukan ijazah luar negeri Gibran yang dapat disetarakan dengan SMA atau yang sederajat. (rhm)


