Jakarta, Harian Umum - Tunjangan rumah anggota DPR RI periode 2024-2029 sedang menjadi sorotan publik akhir-akhir ini, karena tunjangan yang diatur dalam Surat Sekjen DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 itu dinilai terlalu besar, yakni Rp50 juta/bulan.
Tunjangan tersebut diberikan sebagai pengganti tidak lagi mendapatkan rumah dinas, karena rumah dinas anggota DPR di kawasan Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan, dinilai sudah tidak layak huni dan diserahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemenstneg).
Menurut informasi, dengan jumlah anggota mencapai 580 orang, maka total tunjangan anggota DPR mencapai Rp348 miliar/tahun, karena setiap anggota DPR akan menerima tunjangan perumahan mencapai Rp600 juta/tahun.
Jika anggaran tersebut dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal rakyat, misalnya saja dengan rumah subsidi, tentu akan terasa besar manfaatnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga rumah subsidi setiap zona wilayah berbeda. Rentang harganya mulai dari Rp 166 juta sampai dengan Rp 240 juta. Harga rumah subsidi Rp 166 juta berlaku di zona wilayah Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai). Sementara untuk harga rumah subsidi Rp 240 juta berlaku di zona wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Jika dikalkulasi dengan mengacu harga rumah subsidi Rp166 juta, maka gelontoran anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp348 miliar/tahun setara 2.096 unit rumah subsidi.
Sedangkan jika mengacu harga rumah subsidi Rp240 juta, maka gelontoran anggaran untuk tunjangan rumah anggota DPR Rp348 miliar/tahun setara 1.450 unit rumah subsidi.
Dengan demikian, anggaran Rp 348 milar yang dikeluarkan untuk memberi tunjangan wakil rakyat itu setara dengan 1.450 unit sampai 2.096 unit rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). (sumber: kompas.com)


