Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon bersama anggota Komisi III mendatangi Markas Brimodb Kelapa Dua, Depok. Guna meminta pembebasan Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath yang ditahan dengan sangkaan makar pada aksi 313 pada 31 Maret 2017.
"Tuduhan makar tidak punya dasar yang kuat. Kami meminta Al Khaththath dibebaskan," kata Fadli di Mako Brimob, 18 April 2017. Fadli datang bersama anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafi'i dari Fraksi Gerindra, Abdul Wahab Delimunthe (Demokrat), Muslim Ayub (PAN) dan Nasir Djamil (PKS).
Penangkapan Al Khaththat, diduga telah melanggar hak asasi manusia. Bahkan, Komisi Nasional HAM, telah mengeluarkan pernyataan bahwa penangkapan Al Khaththath tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Ia berharap, jangan sampai penangkapan seseorang karena ada aroma politik di dalamnya.
Apalagi, penangkapan dilakukan hanya karena masalah terkait Pilkada. "Kedatangan kami sebagai bentuk pengawasan DPR, terutama jangan ada abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan)," kata Fadli.
Menurutnya Fadli, kita ini hidup di negara demokrasi dan di era reformasi. Termasuk aparat tidak boleh menahan atas dasar yang tidak kuat.
Al Khaththath merupakan penanggung jawab aksi 313. Mereka menuntut pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Ahok kini tengah menjalani persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama yang menjeratnya. Polisi menangkap lima orang yang diduga akan makar pada 31 Maret 2017.







