Jakarta, Harian Umum- Pengamat kebijakan publik Amir Hamzah meminta Gubernur Anies Baswedan mencabut Instruksi Gubernur (Ingub) No 150 Tahun 2013 tentang Penggunaan Kendaraan Umum Bagi Pejabat dan Pegawai di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Pasalnya, pemberlakuan Ingub ini tidak efektif dan tak mampu mengatasi kemacetan di Ibukota
"Ingub yang ditandatangani Gubernur Jokowi pada 30 Desember 2013 itu memerintahkan kepada PNS DKI agar tidak membawa mobil dan motor setiap Jumat di minggu pertama, tapi kalau kita perhatikan, beberapa bulan setelah Jokowi dilantik menjadi presiden pada Oktober 2014, instruksi itu tak lagi dipatuhi oleh PNS di tingkat provinsi maupun wilayah," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Selain hal tersebut, Amir menilai bahwa kemacetan di Ibukota memang tak bisa diatasi hanya dengan melarang PNS membawa kendaraan pribadi ke kantor setiap Jumat di pekan pertama, karena kemacetan di Jakarta antara lain diakibatkan oleh jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak dibanding kapasitas jalan yang tersedia.
Selain itu, kata dia, Ingub juga tidak efektif karena meski pada Jumat di pekan pertama PNS tidak membawa mobil pribadi dan sepeda motor miliknya, Jakarta tetap saja macet karena jumlah karyawan swasta dan masyarakat umum jauh lebih banyak dibanding PNS.
"Jadi, daripada Ingub itu hanya menjadi peraturan di atas kertas dan menambah panjang daftar peraturan di DKI yang tidak efektif, lebih baik dicabut saja. Toh saat ini pemerintah punya cara yang menurut saya lebih baik dalam mengatasi kemacetan, yakni penerapan plat mobil ganjil genap," pungkasnya.
Untuk diketahui, saat menerbitkan Ingub Nomor 150 Tahun 2013, Jokowi yang kala itu masih menjadi gubernur Jakarta mengatakan, Ingub yang berlaku mulai 2 Januari 2014 itu diterbitkan untuk mengatasi kemacetan dan untuk membiasakan PNS DKI naik angkutan umum, terutama busway, saat ke kantor.
"Nanti kalau buswaynya jumlahnya sudah cukup, bisa saja (diberlakukan) sebulan empat kali, bisa saja seminggu dua kali, bisa saja seminggu jadi empat kali. Ini kan baru memulai sehingga hanya sebulan sekali," kata Jokowi pada 1 Januari 2014.
Mantan Walikota Solo itu menegaskan, pengawasan pelaksanaan Ingub itu dipercayakan kepada Inspektorat, dan untuk memgetahui apakah Ingub itu dipatuhi atau tidak, Lapangan Parkir IRTI Monas, tempat dimana PNS DKI memarkir kendaraannya, akan diawasi.
Menurut data, pada September 2017 jumlah PNS DKI tercatat sebanyak 70.200 orang. Mereka tak hanya bermukim di Ibukota, tapi juga di wilayah penyangga seperti Depok, Bogor, Bekasi dan Tangerang, sementara jumlah kendaraan yang setiap hari berlalu lalang di Ibukota, menurut data Perhimpunan Studi Pembangunan Wilayah, mencapai 18 juta/hari.
Dengan tingkat pertumbuhan kendaraan bermotor mencapai 5% dalam 5 tahun dan jumlah penduduk sebanyak 10,37 orang menurut data BPS pada Desember 2017, panjang jalan di Jakarta hanya bertambah sekitar 0,1%. (rhm)






