Jakarta, Harian Umum- Kasus hukum yang menjerat ketua umum DPP Golkar yang juga ketua DPR RI, Setya Novanto, agaknya membuat para sepuh partai ini cemas akan nasib partainya di masa depan, terutama saat Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Terbukti, wakil ketua Dewan Kehormatan partai berlambang pohon beringin itu, Akbar Tanjung, akhirnya mengatakan kalau perlu ada pergantian kepemimpinan dalam tubuh Partai Golkar itu.
"Harus ada kesiapan semua pihak. Seluruh stakeholder Partai Golkar siap untuk melakukan perbaikan dan perubahan dari berbagai aspek yang ada di dalam organisasi. Bahkan kalau memang itu yang kita anggap terbaik untuk Golkar, termasuk perubahan dalam kepemimpinan," kata Akbar di gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Menurut dia, pemimpin partai termasuk yang akan menentukan keberhasilan partai, dan yang juga dapat mempengaruhi bagaimana opini publik terhadap partai.
"Kalau pemimpinnya di mata publik katakanlah tidak akseptabel, bisa mengakibatkan tren publik juga memberikan penilaian terhadap Golkar juga mengalami penurunan," jelas dia.
Saat ditanya soal sosok yang tepat untuk menggantikan Novanto, ia mengatakan harus diselaraskan dengan peraturan organisasi. Dalam hal ini perlu digelar musyawarah nasional (Munas) atau bahkan musyawarah nasional luar biasa (Munaslub).
"Saya sendiri menjadi ketum partai Golkar melalui rekrutmen pemimpin, melalui musyawarah nasional luar biasa. Jadi, semua posisinya grade-nya sama. Baik itu Munas biasa yang konvensional maupun Munaslub. Grade dan kualitas produk dari hasil produk Munas ataupun Munaslub itu sama," jelas Akbar.
Ia pun mengatakan kalau siapa yang pantas menggantikan Setnov, ia serahkan pada mekanisme Munas atau Munaslub. Namun demikian ia mengatakan, para kader yang duduk di DPP memiliki kesempatan untuk menjadi ketua umum.
"Saya tidak dalam posisi untuk menyebut nama-nama itu. Kita serahkanlah kepada mekanisme Munas atau mekanisme partai, untuk memutuskan siapa yang terbaik," pungkasnya.
Seperti diketahui, Setnov kembali terjerat kasus. Setelah beberapa kasus sebelumnya, dan yang terheboh kasus "Papa Minta Saham" yang melibatkan PT Freeport Indonesia dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said, kini ia terjerat kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Ketika pertama kali ditersangkakan oleh KPK, Setnov melawan dengan mempraperadilankan lembaga antirasuah, dan menang, sehingga status tersangkanya gugur.
Tapi oleh KPK, Ketua DPR itu kembali dijadikan tersangka, dan kali ini pengacaranya mempidanakan Ketua KPK Agus Rahardjo dan wakilnya, Saut Situmorang, dengan tuduhan memalsukan dokumen perpanjangan cegah Setnov ke luar negeri, dan menyalahgunakan wewenang.
Oleh Bareskrim Polri, laporan kasus itu telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, karena Bareskim telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/263/XI/2017/Dittipidum ke Kejaksaan Agung. Itu berarti Agus maupun Saut kemungkinan besar telah menjadi tersangka. (man)







