Jakarta, Harian Umum - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku heran dengan gugatan uji materi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang diajukan Setya Novanto. Pasalnya, gugatan dilakukan setelah Ketua Umum Golkar itu terkena perkara kasus korupsi e-KTP.
"Kalau merasa dirugikan oleh UU yang ada, pertanyaannya kenapa baru diajukan?" katanya di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa, 14 November 2017.
JK menduga gugatan tersebut sebagai upaya untuk lepas dari jeratan hukum kasus dugaan korupsi e-KTP. Meski begitu, JK menyatakan sah-sah saja hal itu dilakukan Setya Novanto.
"Selama hukum memperbolehkan, ya tidak bisa melarangnya. " ujar JK.
Sikap Setya Novanto menolak dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan. Setya Novanto bersikeras menolak dipanggil KPK, Pemanggilan dirinya harus meminta izin Presiden Joko Widodo dengan kata lain, Setya menganggap UU KPK tidak bersifat lex specialis.
Setya Novanto pun mengajukan uji materi terhadap dua pasal UU KPK ke MK pada Senin, 13 November 2017. Yakni Pasal 12 dan Pasal 46 yang mengatur kekhususan UU KPK. Menurut kuasa hukum Setya Novanto, kedua pasal tersebut menghilangkan hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau dikenal dengan MD3. (tqn)






