Jakarta, Harian Umum - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan tuduhan melawan putusan pengadilan dan penyalahgunaan kekuasaan oleh Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto. Setya melaporkan para pimpinan penidak koruptor tersebut menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) baru dari KPK untuk Setya.
"Secara resmi melaporkan para pimpinan KPK ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana pelanggaran Pasal 414 jo Pasal 421 KUHP," kata Fredrich Yunadi, pengacara Setya, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat malam, 10 November 2017.
Di ketahui pasal 414 KUHP mengancam orang yang melawan putusan pengadilan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. Sedangkan pasal 421 mengancam orang yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan hukuman satu tahun delapan bulan.
Fredrich menuding SPDP baru yang dikeluarkan pimpinan KPK (Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman dan penyidik KPK Damanik. Untuk Setya Novanto cacat hukum karena isinya sama dengan SPDP yang penyidikannya dihentikan oleh putusan pra-peradilan.
" Mereka yang tanda tangani surat itu semua yang tertera dalam SPDP sebelumnya, disalin dan dimasukkan pada SPDP baru."tegasnya(tqn)







