Jakarta, Harian Umum - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepy Iskandar, mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto terhada KPK terkait langkah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus e-KTP.
"Dengan ini mengabulkan sebagian gugatan pemohon (Novanto), karena penetapan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur oleh UU Nomor 30 tentang Tipikor, KUHAP. Maka penetapan terhadap tersangka tidak sah," kata Cepy saat membacakan amar putusannya, Jumat (29/9/2017).
Sebelumnya, saat memberi keterangan kepada pers, kuasa hukum Novanto mengatakan, KPK telah salah dan keliru dalam menetapkan status tersangka kepada kliennya, karena penetapan tersangka dilakukan sebelum penyidikan dilakukan.
Selain itu, alat bukti yang sah untuk menetapkan Novanto sebagai tersangka, juga tidak ada.
"Termohon (KPK) telah salah dan keliru dengan menetapkan tersangka lebih dulu baru setelah itu dilakukan penyidikan, sehingga penetapan tersangka menyalahi UU 30/2002 tentang KPK sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," kata kuasa hukum Novanto di PN Jaksel, Rabu (20/9/2017).
Menanggapi putusan ini, pihak KPK menyatakan akan mengevaluasi hasil sidang ini, dan kemungkinan akan melakukan perlawanan ke MA. (man)







