Jakarta, Harian Umum - Setidaknya ada tujuh polisi yang didemosi karena terlibat kasus Ferdy Sambo, kini telah aktif bertugas, dan bahkan di antara mereka ada yang mendapatkan promosi.
Keterangan yang dihimpun, Senin (2/12/2024), keenam polisi itu adalah Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kapolres Jakarta Selatan; Kompol Chuck Putranto yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri; Kombes Pol Susanto yang saat kasus terjadi ia menjabat sebagai Kepala Bagian Penegakan Hukum Provost Div Propam Polri.
Selanjutnya AKBP Handik Zusen yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya; Kombes Pol Murbani Budi Pitono yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kabag Renmin Divpropam Polri; Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Sesro Panimal Propam Polri; dan AKBP Ari Cahya yang saat kasus terjadi menjabat sebagai Kanit I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim) Polri.
1. Kombes Budhi Herdi Susianto terseret kasus Sambo karena dalam konferensi pers pada 11 Juli 2022 menyebut bahwa kasus Sambo yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat diakibatkan oleh tembak menembak antara Brigadir itu dengan Barada Richard Eliazer pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, sejatinya kasus ini merupakan kasus pembunuhan yang diotaki oleh Ferdy Sambo sendiri.
Budi sempat harus menjalani sanksi penempatan khusus (Patsus) dan didemosi menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/2517/XI/KEP/2024 yang dikeluarkan pada 11 November 2024 yang ditandatangani As SDM Polri, Irjen Dedi Prasetyo, ia dipromosikan sebagai Karowatpers.
2. Kompol Chuck Putranto sempat akan diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Sambo, akan tetapi mengajukan banding, sehingga hukumannya hanya demosi 1 tahun. Chuck juga dijatuhi vonis 1 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ini. Chuck kini telah aktif kembali sebagai anggota Polri, dan bahkan telah mendapat kenaikan pangkat menjadi AKBP.
Berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP./2024 tertanggal 1 Agustus 2024, Chuck saat ini bertugas sebagai Pamen Polda Metro Jaya.
3. Kombes Susanto sempat didemosi selama 3 tahun, dan dipatsuskan selama penyidikan kasus Sambo disidik Tim Khusus Polri. Sejak 2023, Susanto telah kembali bertugas dan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023, dia kini bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.
4. AKBP Handik Zusen sempat dicopot dari jabatan Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena keterlibatannya dalam kasus Sambo. Dia juga sempat di-Patsus-kan dan didemosi, akan tetapi sejak 2023 telah kembali bertugas dan berdasarkan surat telegram Kapolri nomor ST/2750/XII/KEP/2023 tertanggal 7 Desember 2023, dia kini menjabat sebagai Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.
5. Kombes Murbani Budi Pitono sempat didemosi satu tahun, dan juga sempat di-Patsus-kan, dan saat ini ia telah kembali bertugas di Polri dengan jabatan Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum.
6. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution sempat dicopot dari jabatan Sesro Panimal Propam Polri, akan tetapi saat ini bertugas sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.
7. AKBP Ari Cahya sempat dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri, dan saat ini dia menjabat sebagai Kepolres Demak.
Seperti diketahui, kasus Sambo bermula saat Kadiv Propam Polri tersebut mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawati, bahwa dia dilecehkan Brigadir Yosua saat di Magelang. Sambo kemudian menyusun Barada Richard Eliazer agar menembak Yosua, dan menurut kesaksian Yosua saat di persidangan, Sambo juga menembak Yosua.
Di persidangan, tuduhan Putri Chandrawati tidak dapat dibuktikan dan Sambo divonis hukuman mati. (rhm)







