Solok Selatan, Harian Umum - Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Solok Selatan, Sumatera Barat, AKP Dadang Iskandar, dijerat pasal berlapis akibat tindakannya menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshar pada Jumat (22/11/2024) dini hari.
Polisi berusia 57 tahun yang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat setelah menembak korban, telah ditetapkan sebagai tersangka.
'Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, kemudian subsider 338 dan subsider lagi 351 (KUHP),” ujar Dirreskrimum Polda Sumbar Andry Kurniawan didampingi Kabid Humas Polda Sumbar Dwi Sulistyawan saat jumpa pers, Sabtu (23/11/2024).
Ia membeberkan, setelah menerima laporan tentang penembakan itu, pihaknya langsung membentuk tim khusus dan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi serta melakukan pemeriksaan secara marathon,” imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penembakan itu diduga terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C yang dilakukan korban sebelum penembakan terjadi.
Bahkan saat penembakan yang terjadi di parkiran belakang Polres Solok Selatan, pelaku galian tambang ilegal yang ditangkap korban sedang diperiksa di ruang Reskrim.
Karena hal ini, diduga tersangka menembak korban karena tak suka atas penangkapan oleh korban, karena dia adalah pembeking penambangan ilegal di Solok Selatan. (rhm)