Jakarta, Harian Umum -- Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen (Purn) Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mendapat remisi khusus Natal selama satu bulan.
Remisi diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa penjara di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Sebelumnya, pada Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2023, Putri juga mendapat remisi susulan satu bulan, sehingga total remisi yang telah diterima istri Ferdy Sambo itu adalah dua bulan. Namun, remisi susulan ini baru diberikan kepada seorang narapidana setelah menjalani hukuman selama setahun.
"Iya betul, ibu Putri mendapat remisi," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Republika.co.id, Senin (25/12/2023).
Ia memastikan pemberian remisi itu sudah dipertimbangkan dengan matang, didasarkan sikap dan perbuatan Putri selama menjalani hukuman pidana. Apalagi Putri pun sudah menjalani pembinaan.
"Betul karena berkelakuan baik dan tentunya juga mengikuti program pembinaan dengan baik," ujar Deddy.
Seperti diketahui, Putri diduga menjadi pemicu pembunuhan Brigadir Yosua oleh suaminya, karena kepada suaminya dia mengaku telah dilecehkan, tetapi selama persidangan pengakuan itu tidak dapat dibuktikan.
Pembunuhan yang dilakukan secara terencana itupun kontroversial, karena kronologi yang disampaikan polisi kepada pers sarat rekayasa, karena polisi mengatakan, Yosua tewas dalam baku tembak dengan Bripka Richard Eliezer setelah Eliezer memergoki Yosua melecehkan Putri di lokasi pembunuhan, yaitu di rumah dinas Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Namun, Richard kemudian menjadi justice Collaborator dengan mengatakan bahwa tidak ada baku tembak, karena yang ada adalah bahwa dia disuruh Sambo menembak Yosua.
Oleh PN Jaksel Putri divonis 20 tahun penjara, dia banding, tapi ditolak. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung meringankan vonisnya menjadi 10 tahun. (rhm)







