JAKARTA, HARIAN UMUM - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) di hari pertama Sabtu (1/2/2019), tercatat sebanyak 167 pengendara sepeda motor melanggar aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, jenis pelanggaran paling banyak adalah pengendara sepeda motor yang melintas di jalur Transjakarta. Hal itu terekam dari kamera ETLE.
"Pengendara sepeda motor yang melintas jalur Transjakarta sejumlah 88 pengendara," ungkap Fahri.
Sementara lokasi terbanyak pelanggaran pengendara motor melintas di jalur Transjakarta tepatnya tepatnya sekitar Halte Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. "Tercatat 55 pengendara melintas di jalur Transjakarta, sementara dua pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm," ujar Fahri.
Meski terjadi pelanggaran, namun polisi belum menilang. Sebab pemberlakuan penilangan terhadap para pengendara yang terbukti melanggar baru akan dilakukan besok (3/2/2020).
Sebagai informasi, empat jenis pelanggaran yang bisa tertangkap kamera ETLE yakni penggunaan ponsel, penggunaan helm, menerobos traffic light, dan melanggar marka jalan.
Sementara pada tahap awal penerapan sistem, Kamera ETLE untuk pengendara motor akan dipasang di dua titik, yakni:
1. Sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin
2. Jalur Transjakarta koridor 6, Ragunan-Monas tepatnya depan Kantor Imigrasi, Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. (Zat)







