JAKARTA, HARIAN UMUM - Akibat tidak membayar denda tilang electronic traffic law enforcement ( ETLE) atau tilang elektronik sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, sebanyak 9.169 surat tanda nomor kendaraan ( STNK) roda dua dan roda empat bakal diblokir.
Saat ini Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tengah mengajukan pemblokiran ribuan STNK tersebut.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir, dari 9.169 pelanggar, 997 tercatat telah membayar denda tilang itu. "Total pengajuan blokir STNK itu dari 1 November 2018 sampai 27 Agustus 2019. Total pengajuan blokir STNK sebanyak 9.169 pelanggar, tapi ada yang sudah kami ajukan buka blokir (997 pelanggar). Artinya masih banyak yang belum dibuka blokirnya," kata Nasir seperti dilansir Kompas.com, Rabu (28/8/2019).
Ia mengimbau, para pelanggar segera membayar denda jika ingin memperpanjang STNK.
Selain itu, lanjut Nasir, tercatat 11.814 pengendara telah melakukan konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE. "10.169 pelanggar juga sudah divonis oleh pengadilan," kata Nasir.
Sistem tilang ETLE mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Sebanyak 12 kamera ETLE baru dipasang di 10 titik di kawasan Jakarta yang dilengkapi fitur canggih. Penerapan kamera dengan fitur terbaru itu mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2019. (Zat)







