Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area Pagar Laut Tangerang.
Pasalnya, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait.
Namun, katanya, Kejagung juga turun langsung untuk kajian guna mendalami dugaan korupsi tersebut.
"Kami sedang mengikuti secara saksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," ujar Harli seperti dilansir Kumparan, Sabtu (25/1/2025).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid sebelumnya membeberkan kalau ada 263 HGB di area Pagar Laut Tangerang yang dikuasai dua perusahaan dan 9 HGB dikuasai perorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM.
Dua perusahaan pemilik HGB di Pagar Laut Tangerang adalah PT Intan Agung Makmur (IAM) yang menguasai 234 bidang laut, dan PT Cahaya Inti Sentosa yang menguasai 20 bidang laut.
Kedua perusahaan ini diketahui berafiliasi dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), perusahaan yang didirikan Agung Sedayu Group dan Salim Group sebagai pengembang PIK-2.
Ada dugaan kalau penerbitan HGB dan SHM merupakan langkah awal untuk mereklamasi Pantura Tangerang sesuai panjang pagar laut yang mencapai 30,16 kilometer dan masuk wilayah 16 desa dalam enam kecamatan.
"Hari ini pembatalan sertifikat, baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang," kata Nusron usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).
Sebanyak 50 HGB yang dibatalkan berada di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Menurut Nusron, pembatalan dilakukan usai pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.
Proses pembatalan dimulai dari cek fisik dan material, hingga ke tempat terbitnya SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.
Didapati, HGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.
"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," katanya.
Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.
Sementara itu, seperti diketahui, pagar laut secara bertahap dibongkar oleh Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan TNI AL dengan dibantu nelayan setempat. (rhm)