Jakarta, Harian Umum - Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, meminta kementerian tidak perlu takut melawan oligarki.
Hal ini dikatakan Titiek ketika ditanya wartawan tentang laut yang telah bersertifikat HGB dan SHM di sekitaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Semua kementerian tidak perlu takut melawan oligarki. Karena kita DPR sebagai wakil rakyat, kementerian juga menjalankan tugasnya untuk melaksanakan kepentingan rakyat," kata dia usai rapat dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Putri Presiden Soeharto itu menjelaskan bagaimana sikap Komisi IV DPR RI yang dimpinnya untuk menyelesaikan persoalan pagar laut Tangerang, yakni menuntut agar penyelidikan terus dilakukan sampai diketahui siapa pemiliknya.
"Kami minta supaya KKP mengungkapkan ini kepada masyarakat, karena masyarakat menunggu ini (punya) siapa? Dan di samping itu kemarin ada pencabutan pagar yang mengerahkan begitu banyak aparat untuk mencabut yang 30 kilometer. Tentunya ada biaya-biaya yang timbul yang cukup besar," katanya.
Titik menegaskan, Komisi IV minta siapapun nanti yang bersalah, yang melanggar hukum ini, mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mencabut pagar laut.
Untuk diketahui, hari ini Komisi IV DPR memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan jajaran terkait pagar laut dan laut di sekitarnya yang telah memiliki HGB dan SHM.
Dalam.rapat ini, Trenggono dicecar pimpinan dan anggota Komisi IV terkait pagar laut dan keluarnya HGB dan SHM untuk area yang merupakan laut. Trenggono sempat berkilah bahwa penerbitan HGB dan SHM merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, akan tetapi anggota Komisi IV memukul balik sang Menteri dengan mengingatkan bahwa KKP punya kewenangan mengawasi laut.
"Jadi, seharusnya sejak awal sudah dapat diketahui," katanya.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa area di kawasan pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten, telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Ada 263 bidang laut dalam bentuk HGB dengan rincian 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), dan sebanyak 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), serta 9 bidang atas nama perorangan.
Selain itu, ada 17 bidang berstatus SHM.
PT IAM berkantor di Jalan Inspeksi PIK 2 Nomor 5 (Terusan Jalan Perancis), Tangerang, Banten. Sementara PT Cahaya Inti Sentosa beralamat di Kawasan 100 Blok C Nomor 6, Jalan Kampung Melayu Timur, Kabupaten Tangerang, Banten, dan memiliki kaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI). Hal ini diketahui berdasarkan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), karena nama PT Cahaya Inti Sentosa disebutkan dalam surat pemanggilan rencana rapat umum pemegang saham (RUPS) PANI pada 9 Agustus 2023.
Saat konferensi pers di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025), Nusron menyatakan bahwa penerbitan HGB dan SHM itu cacat prosedur dan material, sehingga dicabut/dibatalkan. (rhm)