Tangerang, Harian Umum - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid berdebat dengan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait area pagar laut.
Perdebatan terjadi saat Nusron meninjau area laut yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM), Jumat (24/1/2025).
Nusron menjelaskan, perdebatan terjadi karena Arsin mengklaim bahwa area di sekitar pagar laut yang kini ber-HGB dan SHM dulunya merupakan empang, dan kini menjadi laut akibat abrasi.
"Pak Lurah (Kades, red) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu," kata Nusron kepada media di lokasi peninjauan.
Secara eksplisit, Nusron terkesan tidak mempercayai penjelasan Arsin, akan tetapi dia tidak ingin memperdebatkannya karena kata dia, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.
"Tapi saya enggak mau debat soal garis pantai. Secara faktual, tadi kita lihat sama-sama, tanahnya sudah tidak ada," katanya.
Nusron memastikan bahwa pihaknya akan memeriksa dokumen sertifikat terkait lahan tersebut. Jika sertifikat tersebut ada tetapi secara fisik lahan sudah tidak ada, Kementerian ATR/BPN akan membatalkannya secara otomatis.
"Kalau masih ada wujud fisiknya seperti di sini (sambil menunjuk Empang di dekatnya) kawasan ini aman," katanya.
Saat diwawancarai media dan diminta memberikan keterangan lebih lanjut terkait pernyataannya bahwa area pagar laut dulunya empang, Arsin menolak dengan alasan mau salat Jumat.
"Buru-buru mau Jumatan," kata Arsin singkat.
Saat dikejar hingga area parkiran, sejumlah pria yang diduga pengawal Arsin, melarang wartawan mendekat.
"Stop-stop saya mau Jumatan," ujar Arsin yang kemudian pergi meninggalkan lokasi dengan sepeda motor.
Seperti diberitakan sebelumnya, di area dari pantai hingga pagar laut yang sepanjang 30,16 kolometer ternyata telah dikavling-kavling karena di situ korporasi dan perorangan memiliki HGB dan SHM.
Dalam sesi jumpa pers beberapa hari lalu, Nusron menyebut ada 263 bidang HGB di pagar laut yang membentang di 16 desa dalam 6 kecamatan di perairan Kabupaten Tangerang di mana 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM.
Belakangan PT IAM dan CIS diketahui memiliki keterkaitan dengan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), anak perusahaan patungan Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma alias Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim yang menjadi pengembang PIK-2, yang pada Maret 2024 diberi status PSN oleh Presiden Joko Widodo. (rhm)