Jakarta, Harian Umum - Ratusan mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi menolak pengesahan RUU TNI oleh DPR, Kamis (20/3/2025).
Di saat aksi berlangsung, DPR dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani justru mengesahkan RUU tersebut.
Menurut informasi, mahasiswa dari berbagai kampus itu, di antaranya dari Universitas Nasional (Unas) dan Trisakti, telah mulai berdatangan sejak pukul 11:00 WIB. Mereka tak hanya membawa mobil komando, tetapi juga spanduk dan poster-poster yang mengeritik tindakan DPR merevisi UU TNI.
Mahasiswa mengatakan, pengesahan RUU TNI merupakan gerbang kembalinya dwifungsi militer yang represif, dan mereka meminta agar supremasi sipil dikembalikan.
"Tolak pengesahan UU TNI!" teriak mereka.
Mahasiswa juga berang karena uang pajak yang berasal dari rakyat telah digunakan sewenang-wenang oleh pemerintah dan DPR. Bahkan seorang orator mengatakan, dirinya percaya bukan tidak mungkin ke depan uang tersebut juga akan digunakan untuk merampas hak rakyat.
"Apa yang kita bayarkan ke negara dipakai oleh mereka dengan sewenang-wenang. Dan hak untuk kerja kita bisa dirampas mereka di kemudian hari, hidup mahasiswa!" katanya.
Aksi damai itu mulai memanas ketika mahasiswa mendapat kabar bahwa RUU TNI telah disahkan DPR. Sekitar pukul 13.30 WIB, beberapa mahasiswa dari Unas mulai menyalakan api dan melempar botol hingga batu ke arah pintu gerbang. Mereka berteriak-teriak agar RUU TNI yang telah disahkan segera dicabut.
Tak hanya itu, mahasiswa yang semula berhimpun di depan gerbang DPR, bergeser ke tengah jalan dan memblokade kendaraan yang hendak lewat di depan Gedung para wakil rakyat itu.
Di tengah jalan mereka membentangkan poster-poster bernada protes dan bendera organisasi.
Namun, hingga berita ditulis, aksi ini masih cukup kondusif, dan tidak terjadi chaos.
Seperti diketahui, revisi UU TNI ini menyulut penolakan karena dikhawatirkan akan membuat Indonesia berpotensi kembali menjadi negara otoriter seperti di era Orde Baru. Bahkan pembahasan RUU itu di hotel mewah, digerebek aktivis.
Ada tiga pasal yang disorot dalam RUU TNI, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP); Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan prajurit aktif di 14 kementerian/lembaga dalam jabatan sipil yang semula hanya 10; dan Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI dan Perpanjangan masa dinas. (rhm)


