Jakarta, Harian Umum - Alumni 212, Eggy Sudjana mengatakan Tasmaya Al-maida sudah mendapatkan izin dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno. Eggi menjelaskan izin itu diberikan Ketua KPU Sumarno secara lisan. Sumarno, memberikan catatan tidak boleh melanggar hukum. Salahnya satunya dilarang masuk ke Tempat Pemunggutan Suara sejauh 20 meter dari TPS.
"Kami bertemu Surmarno pada Rabu lalu, dia didampingi oleh Sidiq yang salah satu komisionernya,"ujar Eggi saat jumpa pers soal Tamasya Al Maidah di Aula Buya Hamka Masjid Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin 17 April 2017.
Tamasya Almaidah, dari sisi perspektif hukum sangat clear, jelas, tidak ada pelanggaran apapun. Hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 tentang kebebasan berkumpul dan menyatakan pendapat di muka umum.
Terkait adanya maklumat bersama yaitu Kapolda, KPU, DKI, dan Bawaslu DKI. Menurut Eggi bahwa maklumat bersama tersebut tidak dikenal dalam persepektif hukum.
Secara hirarki hukum di Indonesia sudah salah. Urutannya adalah Pancasila, UU 45, UU organik, peraturan pemerintah, dan Perda.
"Maklumat ini diluar koridor hukum yang tidak diajarkan di dalam bernegara," ujarnya.







