Jakarta, Harian Umum - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU KPK) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pidana 10 tahun penjara.
Selain itu, KPU KPK juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta yang sama-sama divonis 4 tahun penjara.
"Bahwa per hari ini, jaksa penuntut umum KPK, Mas Muhammad Hadi dan Palupi Wiryawan, sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS (Kasdi Subagyono), dan MH (Muhammad Hatta). Jadi, tiga-tiganya sudah diajukan banding per hari ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).
Soal alasan banding, Tessa belum mengungkapkan secara detil.
"Masih sedang disusun memori bandingnya, akan kita sampaikan apabila sudah disubmit nanti," kata dia.
Untuk diketahui, KPU KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 47 miliar.
Majelis hakim.Pengadilan Tipikor Jakpus menilai, SYL terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta dengan total uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD30.000.
Namun, Majelis Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL, ada juga yang untuk keperluan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Majelis Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Sementara, untuk dua anak buah SYL, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, masing-masing divonis 4 tahun penjara karena majelis Hlhakim meyakini keduanya merupakan ‘kaki-tangan’ SYL dalam melakukan tindak pidana korupsi berupa Pungli di Kementan.
Selain pidana badan, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun, tidak ada pidana tambahan uang pengganti karena keduanya dinilai tidak turut menikmati keuntungan secara materil. (man)






