Jakarta, Harian Umum- Salah seorang kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
"Sekarang (materi bandingnya) lagi disusun. Rencananya secepatnya banding diajukan," katanya kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (29/1/2019).
Dhani divonis karena tiga cuitan yang diposting di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dinyatakan hakim mengandung unsur ujaran kebencian.
Ketiga cuitan itu diposting oleh admin akun itu yang bernama Bimo.
"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar ketua mejelis hakim PN Jaksel Ratmoho saat membacakan amar putusan.
Begini tiga cuitan di akun Dhani yang bermasalah tersebut;
- "Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin"
- "Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP"
- "Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.".
Majelis mengatakan, tindakan Bimo memposting ketiga cuitan itu atas perintah Dhani.
Atas perbuatannya, majelis menyatakan Dhani terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 28 ayat (2) UU ITE jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan memerintahkan jaksa untuk langsung menahan musisi tersebut.
Tim Pengacara Ahmad Dhani mempertanyakan analisis yuridis terhadap cuitan-cuitan Dhani yang menjadi dasar vonis hakim itu.
"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," kata Hendarsam Marantoko, pengacara Dhani yang lain di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dimana Dhani ditahan.
Dalam analisisnya, jelas Hendarsam, majelis hakim menyebut Dhani bersalah karena tidak mengoreksi dua dari tiga cuitannya yang dibuat Bimo, sehingga Dhani dianggap secara sengaja melakukan ujaran kebencian.
"Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua twit tersebut di luar yang satu lagi itu tidak dibuat oleh Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk," paparnya.
Hendarsam juga menyesalkan karena hakim tidak melihat latar belakang mengapa Dhani ada cuitan seperti itu di akun kliennya.
Ali menambahkan, meski kini fisik Dhani terkurung, pendiri manajemen Republik Cinta itu tidak tertekan.
"Dia santai saja," katanya.
Akun @Maulana_Tigor memuji sikap Dhani tersebut:
"Ini baru pejantan tangguh! LAKIK! Gak ada gentar dan takutnya sedikit pun. Ada photo2nya di Rutan Cipinang. Jangan kayak si Penista Agama, Cengeng! Dipindah ke Mako Brimob dengan alasan keamanan! Keep Strong ADP! Kita dukung ADP di tingkat banding! #SaveAhmadDhani," katanya. (rhm)