Jakarta, Harian Umum- Direktur Eksekutif Jakarta Public Service (JPS) Syaiful Jihad mendesak Pemprov DKI Jakarta agar segera mencabut izin PT Warna Warni Media (WWN), karena selain rajin melanggar peraturan, juga cenderung menyepelekan, bahkan melecehkan kebijakan Pemprov.
"Pada Februari 2017 lalu Sekda Saefullah sebenarnya sudah mengeluarkan statemen untuk mencabut izin perusahaan itu, tapi agaknya statemen itu belum direalisasikan sampai sekarang," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Ia menjelaskan, indikasi hal itu terlihat dari fakta di lapangan dimana masih banyak billboard-nya yang berdiri kokoh dan menayangkan iklan komersial. Billboard yang di antaranya berupa reklame digital (videotron) tersebut antara lain berada di perempatan Jalan Raden Inten, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur; di Jalan Blora, Jakarta Pusat; di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat; dan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Di antara billboard-billboard itu banyak yang tidak berizin. Di antaranya yang berlokasi di Harmoni dan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) 3 oleh Satpol PP," katanya.
Syaiful memperkirakan, jika jumlah papan reklame PT WWN mencapai sekitar 130 unit, maka jika per papan reklame mendatangkan pemasukan Rp200 juta/tahun, maka dari jumlah 103 reklame itu dihasilkan pemasukan Rp20 miliar lebih.
"Bisnis reklame memang bisnis menguntungkan," tegasnya.
Namun aktivis senior yang telah puluhan tahun berkiprah di Ibukota ini menyayangkan cara-cara yang dilakukan PT WWN dalam menjalankan bisnisnya, karena perusahaan ini gemar mencari jalan mudah meski harus berkolusi dengan oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, dan menabrak peraturan perundang-undangan, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2014 dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Contoh terbaru dan yang hingga saat ini masih terjadi adalah kasus reklame digitalnya yang berada di pojok halaman Kompleks Duta Merlin, tepat di samping eks Gedung Bank OUB dan menghadap langsung ke Perempatan Harmoni, Jakarta Pusat.
Kawasan di Jalan Gajah Mada ini, jelas Syaiful, merupakan Kawasan Kendali Ketat dimana reklame hanya boleh didirikan di atas bangunan dan/atau menempal pada dinding bangunan.
"Diduga PT WWN berkolusi dengan oknum SKPD terkait di Jakarta Pusat, sehingga dapat mendirikan reklame dengan tiang tumbuh di situ, dan setelah kemudian izinnya habis pun reklame itu tetap eksis, tidak segera dibongkar," katanya.
SKPD dimaksud di antaranya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Pusat, Dinas Bina Marga Jakarta Pusat, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citata) Jakarta Pusat, serta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD).
Pada Maret 2018 lalu reklame digital itu diganjar SP1 hingga SP3 oleh Satpol PP DKI Jakarta, dan pada 27 Maret PT WWN mengirim sekitar enam karyawannya untuk membongkar reklame tersebut.
Saat reklame dibongkar, harianumum.com sempat mengobrol dengan karyawan PT WWN bernama Budi yang mengaku bekerja sebagai teknisi.
Budi mengatakan, pembongkaran dilakukan tidak hanya dengan menurunkan semua layar LED, tapi juga konstruksinya.
"Konstruksi dibongkar dengan mencabut baut-bautnya, lalu diangkut dengan truk," katanya.
Namun hingga Kamis (26/4/2018) kemarin, konstruksi dari besi itu tetap berdiri kokoh di tempatnya, sementara reklame videotron milik PT Kharisma Karya Lestari yang berada di sebelahnya, yang juga ilegal dan melanggar Pergub, telah dibongkar habis.
"Kalau info yang saya dapat, PT WWN ini memang perusahaan reklame paling bandel. Apa yang dilakukannya saat ini, yang belum membongkar juga konstruksi reklame itu, menunjukkan kalau perusahaan itu tidak menghargai kebijakan dan peraturan Pemprov . Mungkin ada orang kuat di belakangnya, sehingga bisa melakukan apa saja, semaunya," tegas Syaiful.
Ia pun mendesak Satpol PP agar lebih tegas terhadap PT WWN.
"Kalau dalam sehari dua hari konstruksi itu tidak dibongkar sendiri olehnya, bongkar saja oleh Satpol PP. Jangan mau dipandang sebelah mata, diremehkan dan dilecehkan begitu," tegasnya.
Data yang dihimpun menyebutkan, Pemprov DKI mengeluarkan statemen untuk mencabut izin PT WWN pada 27 Februari 2017, dua hari setelah konstruksi reklame perusahaan itu di depan RS Harapan Kita, Jalan S Parman, Jakarta Barat; dan di samping Gedung BCA Slipi, Jakarta Barat, roboh pada 25 Februari 2017.
Statemen disampaikan Sekda Saefullah.
"Kita akan mencabut semua izin penyelenggaraan papan reklame PT Warna Warni Media. Ini sanksi buat mereka,” katanya.
Saefullah menegaskan, sanksi berupa pencabutan itu berlaku bagi semua baliho milik PT WWN yang berada di Jakarta, termasuk yang masa kontrak pemasangan papan reklamenya belum habis.
Billboard PT WWN itu roboh karena meski berukuran 6 x 18 meter, pondasi konstruksinya hanya sedalam 80 sentimeter.
“Berbahaya sekali, sehingga salahnya mereka tidak kontrol. Mereka yang bangun sendiri, mereka juga yang menentukan kontraktornya, mungkin juga mereka dibohongi kontraktornya. Kualitasnya seperti itu,” tegas Saefullah.
Hingga berita ini ditayangkan, Saefullah dan pihak PT WWN belum dapat dikonfirmasi karena saat harianumum.com mendatangi ruangannya, petugas Pamdal (Pengamanan Dalam) Pemprov DKI yang berjaga di depan ruangan tersebut, mengatakan kalau yang bersangkutan sedang keluar.
Di sisi lain, saat harianumum.com mendatangi kantor PT WWN di Jalan Blora, Jakpus, sekuriti yang berjaga di depan kantor itu mengatakan kalau Humas maupun direktur yang biasa memberikan keterangan kepada pers, sedang keluar kota.
"Belum tahu kapan kembali," kata dia.
Syaiful mempertanyakan ada apa sebenarnya dengan Pemprov DKI, sehingga pencabutan izin untuk PT WWN belum juga direalisasikan meski telah lebih dari setahun.
"Kalau faktanya seperti ini, jangan salahkan jika publik berasumsi bahwa ternyata Pemprov sangat permisif terhadap segala bentuk pelanggaran Perda dan Pergub," pungkasnya. (rhm)







