Jakarta, Harian Umum- Ketua Serikat Pekerja Reklame Jakarta (SPRJ) Didi O Affandi meminta Satpol PP membongkar dua reklame videotron di halaman eks Gedung OUB Harmoni, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.
Pasalnya, konstruksi kedua reklame milik PT Warna Warni dan PT Kharisma Karya Lestari tersebut dinilai melanggar pasal 9 Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Kawasan Harmoni itu termasuk kawasan kendali ketat. Jadi seharusnya, sesuai pasal 9 Pergub No 148, reklame dipasang di atas bangunan/gedung atau menempel di dinding, tak boleh menggunakan tiang tumbuh seperti kedua reklame videotron itu," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (9/3/2018).
Ia menegaskan, sebagai penegak Perda, Satpol PP seharusnya telah menindak kedua reklame itu dengan membongkarnya.
"Aturan mesti ditegakkan, Satpol PP harus bongkar itu. Jangan diam saja," tegasnya.
Dari pantauan harianumum.com di lokasi, terlihat kalau kedua reklame itu menggunakan konstruksi dengan pondasi tertanam di tanah (tiang tumbuh), meski konstruksi reklame milik PT Kharisma yang berada di sebelah kanan, bagian bawahnya dibentuk menjadi seperti sebuah pos, lengkap dengan pintu dan jendela. Bangunan itu dicat putih.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko yang dikonfirmasi harianumum.com melalui pesan WhatsApp, hanya menjawab singkat.
"Tanya PTSP ... itu ada izin dari PTSP," katanya.
Staf Teknis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-TPST) Tri Yanuarto saat dikonfirmasi, membenarkan kalau reklame videotron milik PT Warna Warni dan PT Kharisma tersebut melanggar Pergub.
"Ya, itu melanggar Pergub karena menggunakan tiang tumbuh," katanya.
Ia bahkan menyebut kalau ukuran reklame milik PT Kharisma juga melanggar karena ukuran reklame itu lebih besar dari bangunan posnya.
"Pos itu berukuran 2 x 2 meter, tapi reklamenya berukuran 5 x 10 meter," katanya.
Tri menegaskan kalau kewenangan penertiban atas pelanggaran itu ada di Satpol PP.
"Kita cuma masalah perizinan," tegasnya. (rhm)







