Jakarta, Harian Umum- Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk menertibkan 153 papan reklame (billboard) yang bertebaran di Kawasan Kendali Ketat seusai gelaran Asian Games XVIII-2018, akan dilakukan setelah rancangan revisi Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame diteken Gubernur Anies Rasyid Baswedan.
"Nanti, belum, sebentar lagi," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com melalui pesan WhatsApp, Senin (10/9/2018) malam.
Sumber harianumum.com menjelaskan, penertiban akan dilakukan setelah revisi Pergub 148 ditandatangani Gubernur, agar tidak ada celah bagi biro reklame untuk berkelit saat bilboard mereka dibongkar, karena Pergub yang baru itu akan menjadi landasan hukum untuk penertibannya.
"Gubernur sudah perintahkan kepada DPM-PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) yang memprakarsai revisi itu, agar penyelesaian revisi dipercepat," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil audit BPK atas laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2017 ditemukan kebocoran pada pajak reklame hingga Rp50.09 miliar, dan kebocoran retribusi dari penyelenggaraan reklame hingga Rp83,9 miliar.
Atas temuan ini, Gubernur bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), DPM-PTSP, Dinas Bina Marga, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), serta Satpol PP rapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil rapat itu antara lain menertibkan semua reklame yang bermasalah setelah penyelenggaraan Asian Games XVIII pada 18 Agustus - 2 September 2018.
Dari ribuan reklame yang bertebaran di Kawasan Kendali Ketat, Kendali Sedang dan Kendali Rendah, sebanyak 153 titik reklame telah menjadi target Satpol PP, dimana 60 titik di antaranya direkomendasikan BPRD, dan sisanya direkomendasikan Citata dan PTSP. Ke-153 titik reklame itu semuanya bodong karena tak berizin dan karena izinnya telah habis, namun tidak diperpanjang.
Ke-153 titik itu berada di Jalan S Parman, Gatot Subroto, HR Rasuna Said, MH Thamrin, dan Sudirman yang semuanya merupakan Kawasan Kendali Ketat.
Kepala DPM-PTSP Edi Djunaedi yang dikonfirmasi via WhatsApp, mengatakan, revisi Pergub 148 akan segera ditandatangani Gubernur.
"Mudah-mudahan bulan ini," katanya.
Ketika ditanya apa yang direvisi dari Pergub 148? Ia enggan menjelaskan.
"Ya, nanti baru bisa comment kalau sudah di-ttd," katanya. (rhm)







