Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan benar-benar tak kenal ampun terhadap pengusaha pemilik reklame ilegal.
Pasalnya, dalam rapat yang diselenggarakan, Selasa (13/11/2018), di Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Jatibaru, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditetapkan bahwa reklame-reklame yang belum mendapat surat peringatan (SP), akan segera ditempeli stiker sanksi untuk selanjutnya akan dibongkar.
Data yang dihimpun menyebutkan, dalam acara dengan agenda monitoring dan evaluasi kepatuhan penyelnggara reklame dan pemilik lahan terhadap sanksi surat peringatan yang diberikan, dan pemasasangan stiker sanksi pada reklame di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan tersebut dihadiri SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah), BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Bina Marga, serta dihadiri oleh perwakilan dari KPK (Komite Pencegahan Korupsi) DKI Jakarta dan penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
"Inti dari hasil rapat itu adalah Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang terdiri dari semua SKPD terkait yang hadir dalam rapat, akan memasang stiker sanksi terhadap puluhan dari 60 reklame tak berizin yang berada di Kawasan Kendali Ketat, yang hingga hari ini belum dibongkar pemiliknya," ujar sumber-sumber yang namanya enggan disebutkan.
Selain hal itu, reklame yang izinnya bermasalah dan belum mendapatkan SP dari Satpol PP karena belum direkomendasikan PTSP dan Citata, juga akan ditempeli stiker sanksi.
Reklame dimaksud adalah dua unit reklame videotron milik PT Supra Media Nusantara (SMN) yang berada di halaman The Tower City Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang merupakan Kawasan Kendali Ketat. Reklame ini dibuat di atas exhaust dengan menggunakan tiang tumbuh dan dengan ukuran jauh melebihi ukuran exhaust yang didudukinya, sehingga melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelnggara Reklame.
Sumber juga mengatakan, reklame videotron milik PT Warna Warni Media dan PT Khariesma Karya Lestari di Kawasan Kendali Ketat Harmoni, Jakarta Pusat, akan ikut ditempeli stiker sanksi karena sudah mendapat lampu hijau dari Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi untuk dibongkar, karena bukan hanya terbukti tak punya izin, namun juga menggunakan tiang tumbuh, sehingga melanggar Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelnggara Reklame.
"Reklame-reklame tak berizin yang dipasang di JPO (Jembatan Penyeberangan Orang), termasuk yang di Jalan MH Thamrin dan Sudirman juga akan dipasangi stiker," imbuhnya.
Data yang diperoleh menyebutkan, dari 60 titik papan reklame bodong yang saat ini tengah ditertibkan Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame, hingga hari ini 2 di antaranya telah dibongkar tim, dan 7 dibongkar sendiri oleh pemiliknya, antara lain oleh PT MIB dan PT Kharisma Karya Lestari.
KPK RI pada rapat sebelumnya di kantor Satpol PP DKI menetapkan bahwa seluruh reklame yang telah disegel itu harus telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya paling lambat 6 Desember 2018.
Plt Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra tak mau dikonfirmasi karena pesan WhatsApp yang dikirim harianumum.com hanya dibaca. Saat ditelepon, awalnya tidak diangkat, namun saat kembali ditelepon, kontak diputus. (rhm)







