JAKARTA, HARIAN UMUM - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, tengah merevisi aturan terkait reklamasi Ancol Timur yang sudah dilaksanakan sejak tahun 2009 yaitu perluasan kawasan Ancol Timur dan rekreasi Dunia Fantasi.
Sebab reklamasi tersebut termasuk dalam revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)
"Ya saat ini revisi aturan tengah diproses bersama DPRD DKI Jakarta. Pada prinsipnya kami akan merevisi Perda terkait reklamasi Ancol Timur," kata Riza di Jakarta, Minggu (19/7/2020).
Menurutnya program reklamasi itu juga ada keterkaitan dengan program penanganan banjir. "Program reklamasi ini juga dimaksudkan untuk program pencegahan sehingga tanah sedimentasi yang mulai menumpuk tinggi di sungai dari sedimentasi 5 waduk besar dan 30 waduk lainnya terus dikeruk. Lalu dicarikan tempat bahkan sejak tahun 2009. Akhirnya diputuskan di Ancol Timur yang sekarang sudah 20 hektar. Dan ini menjadi pintu masuk untuk kita memperbaiki RDTR," lanjutnya.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan sebelumnya telah memberikan izin perluasan kawasan rekreasi Dufan dan Taman Impian Ancol Timur seluas masing-masing sekitar 35 hektare dan 120 hektare.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta 237/2020 terkait hal tersebut yang diteken Anies pada 24 Februari 2020. Pembangunan perluasan kawasan ini pun resmi menjadi wewenang dan beban biaya PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA). (Zat)