Jakarta, Harian Umum - Pemerintah kembali membuat aturan baru, kali ini menyasar para pembuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kepolisian.
Pasalnya, mulai Kamis (1/8/2024), kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi syarat wajib untuk membuat surat yang biasanya digunakan untuk mencari kerja dan lain-lain itu.
Seperti dilansir kompas.com, Kamis (1/8/2024), Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan, kebijakan baru ini telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 61 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
"Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam pasal 4 ayat (1) pada peraturan tersebut," kata Rizzky melalui keterangan tertulis.
Sebelumnya persyaratan kepesertaan JKN untuk membuat SKCK juga telah diumumkan melalui Instagram resmi BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI pada Rabu (30/7/2024).
Rizky menjelaskan, kepesertaan JKN dijadikan syarat membuat SKCK bertujuan untuk mengoptimalkan program JKN, sehingga dapat menjangkau setiap warga negara Indonesia, termasuk pemohon penerbitan SKCK.
"Untuk itu, BPJS Kesehatan berkolaborasi dengan Polri sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022, Polri termasuk lembaga yang harus mendukung terlaksananya implementasi JKN," imbuh Rizky.
Ia mengaku, kebijakan baru ini selaras dengan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk.
Rizzky juga mengaku kalau pihaknya bersama Polri telah melakukan uji coba di enam Polres yang berlangsung dari 1 Maret hingga 31 Mei 2024.
Keenam Polres dimaksud adalah Polresta Barelang, Polrestabes Semarang, Polresta Balikpapan, Polrestabes Makassar, Polresta Denpasar, dan Polres Kabupaten Sorong.
"Uji coba itu dilakukan untuk mengidentifikasi dan mengatasi berbagai kendala yang mungkin muncul, sehingga saat sudah diterapkan secara resmi, semua sudah siap dan lancar," jelas Rizzky.
Untuk memastikan kelancaran, ia memastikan bahwa BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN melalui berbagai kanal. Ia meyakini langkah tersebut akan memudahkan masyarakat untuk memeriksa status kepesertaan dan membayar iuran sebelum mengurus SKCK. (man)







