Jakarat, Harian Umum - Perusahan Go-Jek dan Grab akan menaikkan tarif per kilometer untuk dibayarkan kepada pengemudi. Keputusan tersebut diambil setelah di adakan pertemuan antara pimpinan perusahaan aplikator transportasi online dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara yang difasilitasi Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko.
"Aplikator itu intinya ingin juga menyejahterakan para drivernya. Prinsipnya, mereka akan menyesuaikan (tarif per kilometer). Mereka siap untuk menaikkannya," ujar Moeldoko, Di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (28/3/2018).
Meski demikian Moeldoko belum mengetahui berapa besaran kenaikannya. Sebab, hal itu adalah kewenangan perusahaan aplikator. Saat ini, tarif per kilometer yang dibayarkan aplikator kepada pengendara adalah sebesar Rp 1.600 per kilometer.
"Besaran kenaikan pastinya adalah hak perusahaan untuk menentukan. Kami tidak boleh menekan. Karena mereka juga punya perhitungan tersendiri," Katanya.
Berdasarkan kesepakatan bersama, perusahaan aplikator akan mulai mengkalkulasi berapa kenaikan tarif untuk pengendara. Rencananya, keputusan tersebut akan diumumkan lagi pada Senin (2/4/2018). Sementara itu Menteri perhubungan Budi Karya memiliki perhitungan sendiri soal berapa kenaikan yang wajar diterapkan oleh aplikator.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendengarkan keluhan sopir ojek online yang keberatan dengan tarif murah dari penyedia aplikasi. Jokowi menilai plafon harga harus ditentukan.
"Menurut saya, memang harus ada patokan harga bawah, harga atas," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 27 Maret 2018.(tqn)







