Jakarta, Harian Umum-Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Desie Christiyana Sari mengaku setuju dengan adanya perluasan kawasan (reklamasi) Ancol di Jakarta Utara. Namun, reklamasi itu harus dipastikan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dan tidak menabrak aturan yang ada.
"Perluasan lahan itu, kalau memang selama untuk kepentingan masyarakat, (ya nggak masalah). Kan memang itu perluasan dufan ya, memang saya bilang bagus juga karena itu kan memang kembali lagi nanti pendapatannya masuk ke kita. Dan itu bisa dipergunakan oleh masyarakat juga. Jadi dari masyarakat dan untuk masyarakat," ujar Desie di Pantai Maju, Jakarta Utara, Minggu (12/7)
Namun, pihaknya mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghitung lebih tajam agar reklamasi Ancol tidak semata menguntungkan perusahaan rekreasi saja. Dia juga meminta agar reklamasi Ancol itu dilakukan berdasarkan kajian komprehensif agar tidak berdampak buruk bagi warga Jakarta.
"Ya, dengan catatan ya. Yaitu memang kalau untuk kepentingan masyarakat, bukan semata mata untuk benefit (perusahaan) ya. Karena kan ini perusahaan terbuka (TBK) kan ya, ancol ya, saham kan kasarnya seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengakui, perluasan kawasan Ancol adalah reklamasi. Namun, dia perluasan kawasan itu berbeda dengan reklamasi 17 pulau sebelumnya. Diketahui, reklamasi 17 pulau telah dihentikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai janji kampanye Anies Baswedan pada Pilkada 2017 lalu.
"Ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi, tapi beda sebabnya, beda maksudnya, beda caranya, beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kita tentang reklamasi 17 pulau itu," kata Anies dalam sebuah tayangan televisi swasta, kemarin.
Dia mengatakan, Jakarta terancam banjir karena ada waduk, sungai yang mengalami pendangkalan atau sedimentasi. Ada 13 sungai kalau ditotal panjangnya lebih 430 KM, ada lebih dari 30 waduk dan secara alami mengalami sedimentasi karena itulah kemudian waduk dan sungai itu di keruk. Lalu, lumpur hasil kerukan itu dibuang ke kawasan Ancol.
"Proses ini sudah berlangsung cukup panjang bahkan menghasilkan lumpur yang amat banyak. 3,4 juta meter kubik (M3), lumpur ini kemudian dimanfaatkan untuk pengembangan kawasan Ancol. Jadi ini adalah sebuah kegiatan untuk melindungi warga Jakarta dari bencana banjir, ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu," katanya.
Izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan) tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub yang diteken Anies pada 24 Februari 2020 lalu tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Untuk memanfaatkan lahan yang sudah terbentuk itu yang ukurannya 20 hektar itu Pemprov DKI harus memberikan alas hukum untuk memenuhi syarat legal administratif untuk itulah kemudian keputusan Gubernur nomor 237 tahun 2020 dikeluarkan sehingga tanah itu bisa dimanfaatkan dan bisa dimanfaatkan segera untuk kepentingan publik," ungkapnya.
Dikatakan Anies, pengerukan sungai dan waduk akan jalan terus. Bahkan, ke depan akan ada penggalian terowongan MRT yang membutuhkan lahan untuk membuang tanah hasil kerukan itu. Dia memastikan, pembuangan tanah hasil kerukan itu telah melewati kajian AMDAL.
"Dari hasil kajian AMDAL lokasi yang dibutuhkan adalah sebesar 155 hektar, 120 hektar di sisi timur dan 35 hektar di sisi barat yang juga disediakan kawasan yang nanti akan bersebelahan dengan stasiun MRT di Ancol. Lalu, selama 11 tahun ini berjalan tenang-tenang saja, mengapa? Ya sederhana karena penimbunan ini tidak mengganggu kegiatan nelayan. Kawasan ini jauh dari perkampungan nelayan," tuturnya. (hnk)







