Jakarta, Harian Umum - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya memutuskan akan mengajukan diri menjadi Justice Collaborator (JC).
Dia bahkan mengaku siap membuka keterlibatan tokoh-tokoh besar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
'Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," kata Krisna Murti, kuasa hukum Sony, dikutip dari Gelora, Jumat (5/6/2026).
Ia mengakui, keputusan kliennya menjadi JC adalah untuk membuka secara keseluruhan kasus ini, karena kata Sony, ia bukan otak dari praktik jual beli titik SPPG.
Sony mengaku, ada nama-nama besar yang terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum mau mengungkap secara rinci identitas tokoh-toko yang dimaksud.
"Menurut klient saya, yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klient saya siap buka semuanya," kata Krisna..
Ia mengatakan, surat permohonan kliennya sebagai JC akan diajukan kepada Kejagung, dan dia berharap permohonan itu bisa diterima.
"Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Sony kini ditahan Kejagung bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung yang juga merupakan eks wakil kepala BGN.
Ketiganya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, menyusul pencopotan mereka oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatan masing-masing.
Selama BGN dipimpin mereka bertiga, penangananan Program MBG menuai kritikan karena membuat puluhan ribu siswa keracunan, dan menunya pun kerap dianggap tak layak.
BGN makin dikritik ketika membeli 21.801 unit motor listrik dengan nilai hingga Rp1 triliun, dan membeli 32.000 pasang sepatu dengan nilai miliaran rupiah.
Pintu masuk pidana mereka terbuka ketika terungkap adanya penjualan titik-titik SPPG yang merupakan dapur MBG.
Mereka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (man)







