Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi pelapor atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik lewat media sosial oleh Presiden PKS Muhammad Sohibul Imam.
"Saya diundang oleh Polda Metro untuk menindaklanjuti laporan saya pekan lalu," kata Fahri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Mantan politisi PKS ini mengakui, dalam proses pembutan berita acara pemeriksaan(BAP) sebagai pelapor ini, ia membawa kembali semua bukti yang ia bawa saat melaporkan Sohibul pekan lalu, termasuk salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang memenangkan gugatanya atas pemecatan Sohibul untuk dirInya dari posisi sebagai kader PKS.
Bukti-bukti itu dibawa untuk berjaga-jaga apabila diperlukan penyidik.
"Kalau kemarin sudah kita bawa video, sekarang ada link media yang memuat pernyataan saudara Sohibul Iman (yang menyebut dirinya berbohong dan membangkang), dan saya kira kita (perlu) melengkapi data-data lain apabila diperlukan, karena apa dasar dari pernyataan Beliau," tegasya.
Seperti diketahui, pada 8 Maret 2018 lalu Fahri melaporkan Sohibul ke Polda Metro Jaya karena Presiden PKS itu menyebut dirinya berbohong dan membangkang. Pernyataan itu disampaikan terkait begitu banyaknya pertanyaan mengapa Sohibul memecat Fahri, karena Singa Parlemen itu sendiri berkali-kali memgatakan bahwa ia tidak melanggar AD/ART partai, namun mengakui keras dalam memgkritisi pemerintahan Jokowi.
Atas perbuatannya itu, Fahri membidik Sohibul dengan pasal 27 ayat (3 ) dan pasal 43 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP. (rhm)





