Jakarta, Harian Umum - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Febri Diansyah mempersilakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin untuk melaporkan soal tudingannya terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah.
"Silakan disampaikan saja kepada KPK, setiap orang bisa melaporkan dan menyampaikan informasi kepada KPK jika ada bukti pendukung," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Febri mengatakan, laporan yang disampaikan Nazaruddin akan diterima oleh KPK maka tentu KPK akan lakukan telaah terlebih dahulu.
Di informasikan sebelumnya Nazaruddin menyatakan ia akan segera melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Nazaruddin meminta KPK menindaklanjuti laporannya itu.
Kasus korupsi tersebut dilakukan Fahri saat masih menjabat sebagai wakil ketua Komisi III DPR. Nazaruddin memastikan berkas-berkas dan bukti yang ia miliki menjelaskan secara detail jumlah dan waktu pemberian uang kepada Fahri.
"Insya Allah bukti yang akan saya serahkan ini cukup untuk membuat Fahri jadi tersangka," kata Nazaruddin.(tqn)







