Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri sosok penyimpan uang hasil dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Pasalnya, KPK menduga uang dari hasil korupsi itu mengumpul pada satu orang yang disebut sebagai juru pengumpul.
“Orang tersebut yang sedang kami cari dan identifikasi. Nah, nanti kalau sudah kami ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami, penyidik, untuk melakukan tracing (pelacakan, red.),” kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025) malam.
Ia memastikan, jika sosok pengumpul atau juru simpan itu sudah ditemukan, maka KPK akan berkerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri pemegang kendali yang sebenarnya terhadap uang dugaan korupsi kuota haji, dan kemana saja uang itu mengalir.
“Dengan begitu kami bisa pastikan bahwa sesungguhnya yang memegang kendali atas rekening-rekening tersebut (misalnya) adalah Mister Y,” ujarnya.
Seperti diketahui, berdasarkan perhitungan sementara, kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji ini merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Kasus bermula ketika pemerintah mendapatkan tambahan 20.000 kuota haji dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota tambahan itu dibagi 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler, akan tetapi yang terjadi adalah 20.000 kuota haji tambahan itu dibelah dua menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.
Saat kasus terjadi, Menteri Agama kala itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas, dan yang bersangkutan telah diperiksa hingga tiga kali dan telah pula diceka agar tidak dapat berpergian ke luar negeri.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menelusuri kemungkinan uang korupsi itu mengalir ke pihak-pihak tertentu di PBNU. (man)





