Jakarta, Harian Umum - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dirinya dalama kasus korupsi kuota haji tahun 2203-2024.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan Yaqut yang diregistrasi sebagai perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, didaftarkan pada Selasa (10/2/2026).
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis d laman SIPP PN Jaksel dikutip Rabu, (11/2/2026).
Sidang perdana praperadilan Yaqut dijadwalkan pada Selasa 24 Februari 2026.
Sayang, petitum Yaqwut belum ditampilkan PN Jakpus di laman SIPP tersebut.
Seperti diketahui, Yaqut ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 bersama mantan stafsusnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula ketika Presiden Joko Widodo alias Jokowi meminta penambahan kuota haji kepada pemerintah Arab Saudi untuk memangkas waktu tunggu pemberangkatan ke Tanah Suci yang antreannya mencapai bertahun-tahun. Permintaan itu dikabulkan karena Jokowi diberi kuota tambahan haji sebanyak 20.000 kuota.
Mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan itu seharusnya dibagi 8% untuk haji khusus dan 92% untuk haji reguler.
Namun, oleh Yaqut yang kaa itu masih menjadi Menteri Agama, 20 000 kuota tambahan itu dibagi 50% untuk haji khusus dan 50% untuk haji reguler.
Menurut perhitungan sementara KPK, kasus ini berpotensi merugikan negara hingga Rp1 triliun.
KPK menjerat Yaqut dan eks Stafsusnya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. (man)


