Jakarta, Harian Umum - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki, Kamis (1/8/2024), dilaporkan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) dan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) ke KPK atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
“Hari ini saya bersama teman-teman mendatangi KPK untuk melaporkan Gus Yaqut dalam pengalihan kuota haji 2024,” kata Koordinator FPAK Rahman Hakim kepada wartawan usai membuat laporan.
Ia mengaku, ada sejumlah nama lain yang diduga terlibat kasus ini, tetapi tak bisa mengungkap nama-nama dimaksud.
Selain itu, kata dia, pihak Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK juga meminta agar barang bukti laporan dilengkapi.
“Kita masih kurang data, dari pihak KPK meminta agar dilengkapi lagi berkas-berkasnya agar mempermudah KPK untuk ke penyelidikan selanjutnya,” kata Rahman.
Sementara itu, GAMBU tak hanya melaporkan Yaqut, tapi juga wakilnya, Saiful Rahmat Dasuki, atas dugaan korupsi dalam pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.
Laporan dilakukan Rabu (31/7)2024).
"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut,” kata Arya, koordinator GAMBU, kepada wartawan setelah melapor.
Menurut dia, pengalihan kuota itu melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus harusnya hanya 9 persen dari kuota haji Indonesia.
"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang," ujar Arya.
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, laporan dari masyarakat akan ditelaah oleh Direktorat PLPM KPK.
Ia menyebutkan, jika semua persyaratan lengkap, materi laporan tersebut akan dibawa ke penyelidikan melalui ekspose.
“Tapi apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya, tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” katanya
Untuk diketahui, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 untuk menindaklanjuti dugaan kecurangan dalam pengalihan kuota gaji tambahan sebesar 50 persen.
Menurut informasi yang diperoleh DPR, setengah kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi dialihkan ke program haji plus yang berbiaya mahal.
Hingga hari ini belum ada keterangan resmi dari kedua terlapor maupun Kemenag terkait hal ini. (rhm)







