Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Yaqut sudah beberapa kali diperiksa dalam perkara ini. Terakhir, diperiksa pada 16 Desember 2025 lalu.
Namun, setelah 8,5 jam diperiksa, Yaqut pelit bicara, karena tak mau menjelaskan soal pemeriksaannya.
"Tolong ditanyakan langsung ke penyidik ya, tanyakan ke penyidik ya. Nanti tolong ditanyakan,” katanya saat akan meninggalkan kantor KPK.
Namun, kala itu Yaqut sempat mengatakan kalau ia diperiksa sebagai saksi.
Sebelum ditangani KPK, kasus dugaan korupsi kuota haji dilaporkan oleh sejumlah pihak ke komisi antirasuah itu.
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2024, permohonan Presiden Joko Widodo agar Pemerintah Arab Saudi menambah kuota haji, dikabulkan dengan diberi tambahan 20.000 kuota.
Berdasarkan Pasal 64 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, seharusnya kuota tambahan itu dibagi 8% (1.600 kuota) untuk kuota haji khusus, dan 92 persen (18.400 kuota) untuk haji reguler.
Namun, Kementerian Agama yang kala itu dipimpin Yaqut justru membaga kuota itu menjadi 50% untuk kuota reguler dan 50% untuk kuota khusus.
Kasus ini merugikan negara sekitar Rp 1 triliun. (rhm)


