Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya punya keterangan dan bukti kalau Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) Aizzudin menerima aliran dana dari kasus korupsi kuota haji 2024.
Penegasan ini disampaikan untuk merespon bantahan Aizzudin setelah diperiksa KPK, Selasa (13/1/2026).
Dalam bantahannya. aizzudin mengatakan bahwa dia tidak menerima aliran dana dari korupsi kuota haji.
“Tentu, KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengkonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut. Nah, ini masih akan terus didalami,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Ia memastikan penyidik akan melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi lain terkait bukti aliran uang ke Aizzudin.
“Termasuk juga penyidik pasti akan melakukan konfirmasi baik kepada saksi-saksi lainnya ataupun dari dokumen maupun bukti-bukti elektronik lainnya,” kata dia.
Sebelumnya, Selasaz setelah diperiksa KPK, Aizzudin membantah menerima aliran uang terkait kasus korupsi kuota haji. Ia juga membantah PBNU turut menerima aliran uang haram itu.
“Enggak, enggak, enggak,” tegasnya.
Dia berharap tak ada keterlibatan pengurus PBNU dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di era kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut.
Aizzudin mengatakan, kasus kuota haji menjadi evaluasi diri bagi seluruh pengurus PBNU.
“Insya Allah kita doakan semua yang terbaik, yang maslahat, enggak ada masalah apapun, dan ini menjadi titik muhasabah introspeksi untuk semuanya, khususnya ya pengurus Nahdlatul ulama lah, cukup sudah kemarin ramai seperti itu dan seterusnya, ada kepentingan yang lebih besar, yaitu ummat, organisasi, bangsa dan negara,” ucap dia.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji, dan sejauh ini KPK masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini, termasuk soal aliran dananya dan pihak-pihak yang menjadi perantara agar biro travel haji mendapat kuota haji khusus.
“Ini semuanya akan didalami perantara-perantaranya, kemudian seperti apa proses tahapan dan mekanisme dugaan aliran uang dari biro travel kepada oknum-oknum di Kementerian Agama,” ujar dia. (man)


