Jakarta, Harian Umum- Pemprov DKI Jakarta tengah merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang diterbitkan Gubernur Djarot Saiful Hidayat pada 10 Oktober 2017.
Pasalnya, Pergub hasil revisi dari Pergub No 244 Tahun 2015 buatan Gubernur Basuki Tjahja Purnama alias Ahok itu dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, dan mematikan pengusaha reklame konvensional.
"Iya, akan direvisi, tapi saat ini masih pada tahap meminta masukkan dari SKPD-SKPD (satuan kerja perangkat daerah) terkait," jelas Kepala Tramtibum Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland, kepada harianumum.com di Jakarta, kemarin.
Ia menyampaikan hal itu karena Satpol PP termasuk SKPD yang dimintai masukkan, dan usulan Jan masuk dalam draft usulan yang akan diajukan Satpol PP.
SKPD lain yang dilibatkan dalam revisi ini di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (DPM-PTSP), Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD), dan Biro Hukum.
"Ketua timnya DPM-PTSP," imbuh Jan.
Jan mengakui ada beberapa hal yang akan diusulkan Satpol PP untuk revisi Pergub No 148, namun belum mau dia ungkap.
"Nanti kalau Pergub pengganti Pergub No 148 sudah diteken gubernur, kan akan tahu juga apa masukkan dari kami," tegasnya.
Seperti diketahui, Pergub No 148 Tahun 2017 dikeluhkan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta dan Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI), karena dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, dan mematikan pengusaha reklame konvensional.
"Karena itu kami minta Gubernur Anies Baswedan merevisinya," ujar Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia menyebut, Pergub No 148 melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, karena Pergub ini meniadakan reklame konvensional dan menggantinya dengan reklame LED (LED-nisasi), sehingga hanya pengusaha reklame LED saja yang dapat eksis di Jakarta, sementara pengusaha reklame konvensional tersingkir.
"Pergub ini menjurus pada praktik monopoli yang dapat menjadi muara munculnya praktik kartel di bidang reklame," tegas Sarman.
Selain itu, Pergub No 148 juga melanggar Perda DKI No 9 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Reklame, karena mengizinkan reklame di pasang di kantor polisi.
Ketua AMLI Nuke Mayashapira mengaku, sejak Pergub itu diberlakukan, tak sedikit pengusaha konvensional yang limbung.
"Sebagian besar dari 120 anggota AMLI kolaps dan mem-PHK karyawannya," kata dia. (rhm)







