Tangerang, Harian Umum - Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Pembatalan dilakukan karena penerbitan sertifikat-sertifikat itu cacat prosedur dan cacat material.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan, yang disertifikat tersebut berada di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, kami memandang sertifikat tersebut cacat prosedur dan cacat material," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).
Ia menambahkan, berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2021, jika sertifikat yang diterbitkan telah lima tahun, maka prosesnya harus melalui pengadilan.
"Tapi karena sertifikat ini dibuat dari tahun 2021, 2022 dan 2023, belum lima tahun, maka Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabutnya atau membatalkan tanpa proses pengadilan," imbuh Nusron.
Ia menyebut ada 266 HGB dan SHM di sekitaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, dan pihaknya saat ini memanggil dan memeriksa petugas juru ukur serta petugas yang menandatangani atau mengesahkan sertifikat-sertifikat tersebut sebagai bagian dari upaya penegakan hukum.
"Hari ini kita sudah panggil kepada petugas itu oleh aparatur pengawas internal pemerintah terkait pemeriksaan kode etik," kata dia.
Sebelumnya, Nusron mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN, Virgo Eresta Jaya, untuk memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
Pemanggilan tersebut dilakukan karena KJSB terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan Sertifikat HGB di pagar laut Tangerang.
KJSB adalah kantor jasa survei yang berasal dari pihak swasta. Kementerian ATR/BPN akan memastikan apakah prosedur pengukuran yang berlaku telah diikuti dan dilaksanakan dengan benar oleh KJSB.
Nusron juga menjelaskan bahwa Berdasarkan penelusuran awal, di lokasi pagar laut Tangerang telah diterbitkan sebanyak 263 bidang SHGB di mana 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Selain itu, terdapat 17 bidang SHM. (rhm)