Bandung, Harian Umum - Buni didampingi kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Bandung pada pukul 11.00. Ia menolak vonis 1,5 tahun penjara yang diputus Majelis Hakim tingkat pertama.
Buni Yani Terpidana kasus dugaan pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik resmi mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 November 2017.
Buni Yani membuat akta permohonan bandingnya di ruang panitera pidana.
Kuasa hukum Buni, Syawaludin mengatakan, kedatangannya ke Pengadilan Negeri Bandung untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan banding.
"Kami memiliki pendapat yang berbeda dengan putusan majelis hakim." kata Syawaludin.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai M. Saptono menilai, Buni Yani terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Buni diputus bersalah karena dinilai Ia terbukti mengedit dan mengubah video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Panitera muda pidana Pengadilan Negeri Bandung Iyus Yusuf mengatakan pihaknya sudah menerima pengajuan banding dari Buni Yani. Ia katakan, dalam waktu 14 hari setelah diperiksa semua kelengkapannya akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat.(tqn)







