Jakarta, Harian Umum - Jaksa penuntut umum (JPU) kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Buni Yani, Irfan merasa terhina karena menilai terdakwa menatap dan menonjolkan simbol jari ke arah jaksa saat sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 17 Oktober 2017.
Jaksa akan melaporkan sikap Buni Yani atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan.
Kejadian yang bermula saat kuasa hukum Buni Yani sedang membacakan nota pembelaan. Di tengah pembacaan pledoi itu, tiba-tiba Jaksa melakukan interupsi kepada majelis hakim.
"Izin Yang Mulia, kami meminta penahanan kepada terdakwa," kata Irfan.
Penghinaan yang dimaksud Irfan ialah tatapan dan gerakan jari Buni Yani ke arah jaksa. Menurut Irfan, Buni Yani yang menjadi terdakwa menatap matanya dengan durasi cukup lama. Setelah diberi kode untuk tidak menatap jaksa, Buni Yani, ujar Irfan, malah menggerakan jarinya yang sedang menggenggam kertas dokumen. Gerakan jari tersebut, dianggap jaksa sebagai simbol penghinaan.
"Simbol tangan yang dikategorikan penghinaan kepada tim JPU," katanya.
Buni Yani akan dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap pengadilan.
"Kami akan proses. Akan buat laporan setelah sidang," ujarnya.
Kuasa hukum Buni Yani , Aldwin Rahadian, menantang jaksa untuk membuktikan bahwa kliennya telah melakukan penghinaan.
"Silakan kalau ada, buktikan. Jaksa ini dari kemarin banyak bohong," ujar Aldwin.







