Jakarta, Harian Umum - Kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Buni Yani akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Setia Untung Arimuladi mengatakan, secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung. Kendati demikian, ia belum tahu pasti kapan berkas itu dilimpahkan.
"Saat ini tim jaksa sedang menyempurnakan surat dakwaan," ujar Untung kepada wartawan, Selasa, 9 Mei 2017.
Kasus Buni Yani sempat bolak-balik Kejaksaan. Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus itu ke Kejaksaan Tinggi DKI, tapi kemudian dikembalikan. Lalu berkas itu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengikuti domisili Buni Yani di Depok.
Awalnya, Buni Yani akan disidangkan di Pengadilan Negeri Depok. Namun, dengan alasan keamanan sidang Buni Yani akan digelar di Bandung.
"Jaksa meminta fatwa ke MA untuk menyidangkan di Bandung," katanya.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan melontarkan ujaran kebencian dengan mengunggah potongan video pidato Ahok yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016.







