Pesisir Barat, Harian Umum - Masyarakat adat Marga Belimbing yang ada di pekon Way Haru, pekon Bandar Balam, pekon Siring Gading , kecamatan Bengkunat, kabupaten Pesisir Barat, mengeluhkan tindakan pihak TNBBS yang mencaplok tanah sebagian warga padahal tanah itu jelas termasuk tanah adat, tanpa koordinasi terlebih dahulu sebelum menggeser patok BW (Batas Wilayah) tanah milik warga dengan tanah kawasan.
Sementara warga masyarakat yang punya tanah sudah mempunyai dokumen sertifikat dan surat lainnya dari zaman Belanda tepat di keluarkan tahun 1934.
Hal tersebut di tutur kan Romzi tokoh adat Sai Batin Marga Belimbing, kami punya dokumen resmi dari zaman Belanda, kami pun selalu mentaati semua aturan pemerintah yang di tetapkan pada kami semua warga pemilik tanah, apa yang menjadi tanggung jawab kami, kami patuhi ujar nya.
Ini tanah warisan dari leluhur kami, jadi akan kami jaga akan kami pertahankan sampai kapan pun, kami menunggu penjelasan dari pihak TNBBS kenapa hal ini terulang kembali , ujarnya.
Patok BW yang sebelumnya terletak di dalam hutan dekat sungai tertanam di sebuah pohon, kini sudah bergeser di tengah kebun milik warga dan patok sudah terbuat dari semen.
Dengan pergeseran patok BW tersebut masyarakat di rugikan ratusan hektar tanah, karena secara tidak langsung tanah milik warga sudah masuk di daerah tanah kawasan.
Lokasi tanah warga masyarakat kami yang fatok BW nya di geser terletak di tiga pekon :
Pekon Bandar Dalam 18 hektar, pekon Siring Gading 90 hektar, pekon Way Haru 21 hektar
Hal serupa pernah terjadi tahun 1995 pergeseran patok BW, namun warga menganggap mungkin itu kesalahan oleh pihak petugas dan warga tetap berpegang teguh dengan ikhtiar surat yang di keluarkan pada zaman Belanda 1934.
Way Haru bagaikan mutiara terpendam yang ada di kabupaten Pesisir Barat Lampung (yaldo/yes24)







