Jakarta, Harian Umum - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepad mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.
Vonis dijatuhkan karena Hery dinyatKN terbukti menerima suap dalam tata kelola pertambangan nikel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hery Susanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Dwi Elyarahma Sulistyowati, saat membacakan amar putusan.
Hakim menilai, Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa, yakni menerima suap berupa uang dan barang dari sejumlah pihak dengan total sebesar Rp 4,8 miliar.
Suap tersebut diberikan kepada Hery Susanto agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI menyatakan penetapan nilai kewajiban pembayaran PNBP PKH atas nama PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain itu suap dilakukan untuk menyatakan penolakan permohonan peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Nala Raya sebagai perbuatan malaadministrasi.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp300 juta kepada Hery yang harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar.
Apabila Hery tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Jika harta benda Hery tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 5,5 tahun penjara serta membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti Rp 4,15 miliar. (man)


