Jakarta, Harian Umum - Jaga Republik Indonesia (JARI), Sabtu (25/7/2026), menggelar diskusi bertajuk "Meneguhkan Konstitusi Menuju Kemajuan Bangsa, Telaah Terhadap Stabilitas Nasional' di Jakarta, Sabtu (25/7/2026).
Diskusi yang dihadiri banyak tokoh dan mahasiswa dari berbagai kampus ini menghadirkan empat narasumber, yakni Pakar Politik Ekonomi Anthony Budiawan, Pakar Komunikasi Politik Selamat Ginting, Pakar Digitalisasi Media Anter Venus, dan Pakar Hubungan Internasional Rizal Darmaputra.
Tokoh yang hadir di antaranya Hatta Taliwang, Saut Situmorang, dan Addie Massardi.
Nampak pula Ormas Aspirasi Emak-emak Indonesia yang dipimpin Wati Imhar Salam, sementara mahasiswa yang hadir di antaranya dari Universitas Nasional (Unas), Universitas Bung Karno (UBK) dan Universitas Pembangunan Nasional (UPN).
Sekjen Jari Andrianto mengatakan, diskusi ini diselenggarakan berangkat dari keprihatinan atas kondisi Indonesia saat ini, dan acara ini diselenggarakan pada tanggal 25 Juli, karena 20 hari sebelumnya atau tanggal 5 Juli, merupakan hari di mana Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit pada tahun 1959 yang membuat Indonesia kembali kepada UUD 1945.
"Hari ini tanggal 25 Juli masih berkaitan dengan Dekrit 5 Juli 1959, di mana Soekarno membubarkan konstituante karena dianggap gagal merumuskan konstitusi baru, dan Indonesia beralih dari demokrasi parlementer menjadi demokrasi terpimpin," katanya.
Andrianto menambahkan, acara ini diselenggarakan juga untuk meninjau apakah UUD yang berlaku saat ini yang merupakan hasil empat kali amandemen UUD 1945 pada tahun 1999-2002, cocok dengan kondisi Indonesia saat ini, dan relevansinya seperti apa.
"Karena itu dalam diskusi ini kita mengundang empat pakar sebagai narasumber, yaitu pakar komunikasi politik, pakar politik ekonomi, pakar digitalisasi media, dan pakar hubungan internasional,' imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 diamandemen hingga empat kali pada tahun 1999-2002, karena dinilai tidak relevan lagi dengan kondisi saat itu. Apalagi karena meski Orde Baru menggunakan adagium melaksanakan konstitusi secara murni dan konsekuen, justru di era itulah terjadi pemerintah yang sentralistik dan menganut sistem otoriterianisme.
"Bahkan Presiden Soeharto bisa terpilih sampai lima kali dan berkuasa selama 32 tahun," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, hasil amandemen UUD 1945 justru tidak membuat Indonesia menjadi lebih baik, karena amandemen itu mengubah Indonesia menjadi negara liberal, dan jauh dari kaidah pendirian Indonesia merdeka oleh para pendiri bangsa.
Bahkan, Presiden Prabowo berkali-kali mengatakan bahwa akibat sistem liberal itu, biaya politik di Indonesia terlalu mahal, sehingga harus ada penyederhanaan.
'"Kami mendukung itu, dan mendukung keinginan sebagian besar masyarakat untuk meninjau kembali amandemen itu," jelas Andrianto.
Diskusi ini sangat menarik, karena keempat narasumber memberikan paparan yang mencerahkan tentang masalah konstitusi, stabilitas dan dekrit.
Selamat Ginting misalnya, dengan tegas mengatakan bahwa UUD hasil amandemen yang tetap disebut sebagai UUD 1945, adalah UUD Aspal alias asli tapi palsu.
"Karena Undang-undang dasar itu disahkan tahun 2002, tapi tetap disebut Undang-undang Dasar 1945," katanya.
Ia bahkan mengatakan bahwa bukan tidak mungkin dekrit juga akan keluar di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, karena penerbitan dekrit terkait dengan dinamika politik dan dekrit bisa menjadi solusi atas kebuntuan politik.
Selain itu, dekrit bisa dipandang sebagai dasar untuk memperkuat integrasi bangsa. (rhm)




