Jakarta , Harian Umum - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan lembaganya tengah mengusut dugaan korupsi yang lebih besar daripada korupsi E-KTP. Pada korupsi e-KTP, KPK menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun. Jumlah sebesar itu diduga dipakai untuk kepentingan dirinya sendiri oleh pejabat Kementerian Dalam Negeri, politikus DPR, hingga pihak swasta.
"Duitnya yang besar. Ada indikasi kerugian yang lebih besar tapi pelakunya tidak sebesar yang hari ini (e-KTP)," kata Agus di Perbanas Institute Jakarta, Rabu, 15 Maret 2017.
Agus tak menjelaskan secara detail kasus besar apa yang kini ditangani lembaga antisuar ini. Namun, ia memastikan, kasus ini bukan pengembangan dari perkara yang sudah ditangani KPK.
"Isu kasus baru," ujarnya.
Hingga kini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam korupsi e-KTP. Mereka adalah mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman. Sedangkan politis dan pejabat negara yang terlibat di antaranya Ketua DPR Setya Novanto, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.







