Jakarta, Harian Umum - Mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraini mengaku menerima aliran dana sebesar US$ 300 ribu dari terdakwa Irman melalui stafnya. Pengakuan ini disampaikan Diah saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Sebelum menerima uang, Ia membenarkan bahwa Irman meneleponnya itu terjadi sekitar akhir 2013. Saat itu Irman memberitahu ingin bagi-bagi rezeki. Selang beberapa hari, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pemenang tender e-KTP, kembali membawa US$ 200 ribu. Diah terkejut. Ia lantas terpikir dengan pemberian Irman.
"Apa ini uang e-KTP?" ucap Diah mengulang pertanyaannya kepada Andi. Namun Andi membantah. Menurut Diah, Andi saat itu hanya menuturkan itu adalah rezeki dari usahanya. Andi lantas meninggalkan uang itu di meja.
Dua hari kemudian, Diah bertemu dengan Irman di Jalan Medan Merdeka Utara.
"Saya bilang, ini dari Pak Irman ada, dari Pak Andi ada, saya ingin kembalikan," ujarnya.
Namun, saat itu Irman menolak pengembalian uang oleh Diah. Setahun berselang, Diah baru tahu bahwa uang yang diberikan Irman dan Andi merupakan duit korupsi e-KTP.
Hakim Jhon Halasan Butar Butar bertanya, kenapa Diah tidak melapor, bukannya malah menyimpan uang itu selama setahun? "Karena saya takut, Yang Mulia," ujar Diah.
Dalam kasus e-KTP Negara rugi Rp 2,3 triliun. Diah disebut bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Andi Narogong, dan Setya Novanto memperkaya diri sendiri serta orang lain pada surat dakwaan dugaan korupsi e-KTP.