Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dalam setahun ini terjadi penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun .
"Adanya aliran dana ilegal melalui ekosistem kripto yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 triliun dalam kurun waktu setahun dengan memanfaatkan perangkat digital," kata Jampidum Kejagung Asep Nana Mulyana dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Kamis (6/2/2025).
Ia mengakui kalau para penipu bermodus investasi kripto semakin mahir dalam menjalankan aksinya, sehingga mampu menghilangkan jejak transaksi dan memindahkan aset tanpa terdeteksi.
"Para pelaku semakin mahir melakukan penipuan investasi berbasis kripto yang merugikan negara kita. Mereka menggunakan perangkat digital seperti mixer dan tumbler untuk menghilangkan jejak transaksi, cross-chain bridging untuk memindahkan aset antar blockchain tanpa terdeteksi," kata Asep.
Ia mengakui, tak mudah menangani kasus penipuan jenis ini.
"Tidak cukup apabila kita hanya bertumpu pada metode konvensional untuk menyelesaikan perkara ini," katanya.
Asep mengungkap laporan Internasional menempatkan Indonesia di peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024. Total transaksinya mencapai USD 157,1 miliar.
"Berdasarkan laporan internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan total transaksi mencapai USD 157,1 miliar," katanya..
Lebih lanjut Asep mengatakan, saat ini pemerintah telah berupaya menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian negara. Dia menegaskan pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.
"Diharapkan Kejaksaan dapat memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum di sektor aset kripto tidak lolos dari jerat hukum. Selain itu, penegakan hukum yang tegas dan tepat sasaran menjadikan Indonesia negara yang aman untuk berbisnis di bidang teknologi," pungkas Asep. (man)