Jakarta, Harian Umum - Penangkapan delapan orang di Jakarta Utara oleh KPK pada 9-10 Januari 2026 lalu mengungkap adanya praktik suap dalam proses pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sejak 2021.
Dalam konferensi pers Minggu (11/1/2026), Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, kedelapan tersangka itu ditangkap berkaitan dengan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan terhadap PT WP untuk tahun pajak 2023.
Perkara ini bermula ketika PT WP menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan untuk menelusuri potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 juta,” kata Asep.
Dalam proses pemeriksaan itu, PT WP kemudian mengajukan beberapa kali sanggahan terhadap hasil temuan awal tim pemeriksa pajak.
Dalam proses sanggahan tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah.
Asep menyebutkan, Agus Syaifudin (AGS) selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
“All in dimaksud, bahwa dari angka Rp23 miliar tersebut, sebesar Rp8 miliar merupakan fee untuk saudara AGS yang kemudian akan dibagikan kepada pihak-pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Asep.
PT WP kemudian menyatakan keberatan atas permintaan tersebut dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah terjadi kesepakatan, pada Desember 2025 tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT WP sebesar Rp 15,7 miliar.
Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal temuan kekurangan pembayaran pajak.
Menurut KPK, penurunan nilai kewajiban pajak tersebut menyebabkan pendapatan negara berkurang dalam jumlah yang signifikan.
Untuk memenuhi permintaan fee sebesar Rp 4 miliar, KPK menduga PT WP mencairkan dana melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.
Skema tersebut menggunakan perusahaan konsultan pajak PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin (ABD). Pada Desember 2025, PT NBK mencairkan dana komitmen fee tersebut dan menukarkannya ke dalam mata uang dollar Singapura.
"Dana itu selanjutnya diserahkan secara tunai oleh saudara ABD kepada saudara AGS dan saudara ASB (Askob Bahtiar) selaku tim penilai KPP Madya Jakarta Utara di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek,” kata Asep.
Pada Januari 2026, AGS dan ASB mendistribusikan uang tersebut kepada sejumlah pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta pihak-pihak lainnya.
Dalam proses pendistribusian uang itulah, tim KPK kemudian bergerak melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pihak yang diduga terlibat. Barang Bukti yang didapat mencapai Rp 6,38 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 793 juta, uang tunai dalam mata uang dollar Singapura sebesar SGD 165.000 atau setara Rp 2.160.000.000, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai sekitar Rp 3.420.000.000.
5 Tersangka
Dari delapan orang yang ditangkap, lima orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. DWB, kepala KPP Madya Jakarta Utara;
2. AGS, kepala Seksi Waskon;
3. ASB, Tim Penilai;
4. ABD, Konsultan Pajak; dan
5. Edy Yulianto (EY), staf PT WP
Kelima orang ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
ABD dan EY sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedang DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. (man)



