Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Jakarta Utara.
Di antara yang ditangkap adalah pegawai pajak dan wajib pajak.
"Sampai saat ini, Tim telah mengamankan para pihak sejumlah 8 orang," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Sabtu (9/1/2026).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rochyanto menyebutkan operasi KPK itu terkait dengan dugaan suap pengurangan nilai pajak.
"Suap terkait pengurangan nilai pajak," katanya.
KPK belum mengungkap kronologi dan duduk perkara dugaan suap ini, namun komkis antirasuah itu punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kedelapan orang yang diamankan.
Fitroh mengatakan, dari OTT itu KPK menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dan valuta asing (valas).
"Sementara ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas," kata dia dikutip dari detikcom. (man)


