Jakarta, Harian Umum- Menjelang Pilkada Serentak yang digelar Rabu (27/6/2018) besok, pengurus Besar Nahdlautl Ulama (PBNU) menyampaikan pesan moral kepada masyarakat Indonesia.
Pesan moral ini dikirimkan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj kepada media secara tertulis, Selasa (26/6/2018).
Dalam pesan tersebut, Said mengatakan bahwa NU merupakan organisasi sosial keagamaan yang berpegang teguh pada Khittah tahun 1926, yakni tidak berpolitik praktis karena bukan organisasi politik.
“Politik bagi NU adalah politik moral demi kebaikan masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan, sehingga dalam Pemilu atau Pilkada, NU secara organisasi tidak dapat mendukung calon tertentu,” katanya.
Ia bahkan mengatakan, NU mempercayakan pelaksanaan Pilkada kepada KPU agar dapat melaksanakan Pilkada dengan profesional, mandiri, netral dan dapat melayani seluruh kepentingan sebaik-baiknya, baik kepada masyarakat pemilih maupun kepada semua calon, tanpa terkecuali.
Karena itu, kata Said, ia mengimbau kepada warga negara yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
"Tentu saja dengan memegang prinsip bebas, jujur, adil, rahasia dan bermartabat untuk menentukan calon pemimpin daerah yang diyakini memiliki kompetensi dan akhlak yang baik, seperti kejujuran dan kemauan untuk membangun kemaslahatan masyarakat di daerah masing-masing," imbuh dia.
Sementara itu, kepada calon kepala daerah dan wakilnya, Said berharap dapat bersaing secara sehat, jujur, fair, taat hukum, mengedepankan akhlakul karimah, dan menerima hasil pilkada secara bertanggung jawab.
“Kepada pihak-pihak yang pada akhirnya memiliki ketidakpuasan atas berbagai sebab dalam pelaksanaan Pilkada ini, agar menyerahkan kepada mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Said mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk sama-sama menjaga ketertiban, ketenangan dan keamanan bersama, baik sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan Pilkada. Dalam konteks ini, kata dia, NU mengimbau untuk memandang perbedaan sebagai rahmat.
“Perbedaan pilihan calon kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk perpecahan, apalagi saling menghasut, mengintimidasi dan memprovokasi dengan alasan apapun. Semua pihak harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,” tutupnya. (rhm)





